Aplikasi KTP Digital- Beberapa waktu lalu, Pemerintah Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) mengumumkan program pembuatan KTP digital atau E-KTP menggunakan kode QR yang dapat diakses melalui aplikasi KTP digital. Sebenarnya program ini sudah diuji coba selama tahun 2021 kemarin.
Transfer e-KTP digital ini akan dilakukan secara bertahap, saat ini baru di tingkat beberapa kabupaten dan kota di Indonesia. Pemindahan dari e-KTP ke KTP digital bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
KTP digital ini dibuat dengan fungsi QR code, sehingga kini masyarakat bisa mengganti KTP fisik dengan QR code di ponsel masing-masing. Namun, sebagai proses transfer formal, ada syarat yang harus dipenuhi oleh kita sebagai masyarakat.
Apa saja syarat dan ketentuan memiliki KTP digital? boleh di simak penjelasan lengkap kami berikut ini.
Tentang Aplikasi KTP Digital
Sebelum membahas lebih jauh mengenai e-KTP digital ini, ada baiknya mengetahui secara singkat apa yang disebut dengan aplikasi KTP digital. Kartu ID berbasis digital dengan kode QR Aplikasi ini ditujukan untuk orang yang sudah menggunakan smartphone.
Dengan kode QR ini, ketika Anda membutuhkan data pengenal pribadi, Anda hanya perlu memindahkan kode QR. Anda melakukan ini dengan kode QR. Dengan begitu, pengguna smartphone tidak perlu membutuhkan fotokopi data identitas diri.
Sedangkan bagi yang belum menggunakan smartphone boleh tetap menggunakan e-KTP dalam bentuk fisik seperti sekarang ini. Oleh sebab itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu terus memberikan pelayanan pembuatan e-KTP fisik seperti biasa pada masyarakat.
Untuk mengunakan e-KTP berbasis digital tersebut, Dukcapil sudah merancang sebuah aplikasi yaitu Dukcapil QR code reader yang bisa diunduh secara resmi secara gratis oleh setiap pengguna smartphone.
Lalu apa sebenarnya aplikasi KTP digital itu? dengan aplikasi KTP berbasis digital ini sebenarnya adalah aplikasi yang bisa digunakan sebagai mentransfer kode QR. Aplikasi tersebut dibernama aplikasi pembaca kode QR Dukcapil.
Jadi yang disebut dengan aplikasi KTP berbasis digital adalah aplikasi yang memuat data pribadi pemilik e-KTP yang serupa dengan yang terdapat dalam e-KTP berupa fisik kartu identitas elektronik.
Bukan hanya berisi data pribadi, e-KTP digital ini bisa memuat berbagai data pemilik lainnya seperti NPWP, vaksin, kepemilikan kendaraan, kartu keluarga dan dokumen lainnya. Software ini sebenarnya cukup mirip untuk melindungi software perawatan.
Sebelum menggunakan KTP berbasis digital ini, pengguna smartphone harus terlebih dahulu mendownload aplikasinya. Kemudian lakukan registrasi dengan data diri yang terdapat pada e-KTP reguler.
Dengan aplikasi KTP berbasis digital ini, identitas digital atau KTP ini akan hadir dalam bentuk foto menggunakan kode QR pada pengguna smartphone. Dimana e-KTP digital akan diintegrasikan ke dalam sistem informasi kependudukan.
Sistem KTP ini akan dikeluarkan secara online oleh Dukcapil dan juga layanan dari setiap smartphone yang digunakan oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Sebab itu, aplikasi KTP digital ini wajib menggunakan smartphone.
Tujuan Memiliki e-KTP Berbasis Digital
Rencana keberadaan e-KTP digital ini tak lain adalah kemudahan membaca dan bertransaksi untuk berbagai akses layanan publik dalam bentuk digital. Selain itu, untuk melindungi data identitas pemilik e-KTP.
Pengamanan data identitas pemilik e-KTP digital dapat dilakukan dengan menggunakan sistem autentikasi. bisa menggunakan sistem keamanan ini, kemungkinan terjadinya pemalsuan data bisa dihindari.
Kehadiran e-KTP digital ini bisa akan dicetak dalam bentuk fisik seperti e-KTP yang dipergunakan masyarakat saat ini. tetapi, e-KTP digital ini bisa disimpan di setiap pengguna smartphone.
Manfaat penggunaan e-KTP bagi masyarakat
Fisik e-KTP yang sekarang digunakan masyarakat sebagai identitas diri dilengkapi dengan fitur e-KTP reader. Penggunaan fitur ini pada e-KTP bisa memastikan bahwa e-KTP tersebut benar bahkan asli. Fitur reader ini juga dapat memastikan e-KTP dipegang oleh pemiliknya.
Bukan hanya itu, dengan adanya fitur reader pada e-KTP, pemilik identitas dapat menggunakan e-KTP untuk banyak keperluan. Berikut beberapa manfaat menggunakan e-KTP, yuk simak informasi dan penjelasannya.
1. Sebagai Identitas Diri
Manfaat e-KTP yang pertama adalah untuk kartu identitas pribadi yang berguna untuk berbagai keperluan ketika bepergian. Dengan e-KTP ini bisa merepresentasikan segala kebutuhan informasi data identitas pemilik.
2. Dapat Mendukung Proses Perbankan
ada satu manfaat penggunaan e-KTP adalah untuk mendukung semua proses transaksi keuangan di bank dan lembaga lainnya. Terutama kaitannya hal pembukaan dan pemberian fasilitas kredit.
3. Untuk Mendapatkan Berbagai Layanan
Manfaat lain dari e-KTP adalah untuk tujuan memperoleh banyak jenis layanan. Diantaranya adalah pelayanan BPJS kesehatan, bantuan pemerintah seperti Raskin dan BLT atau subsidi bahkan bantuan pemerintah lainnya.
Mengetahui Tentang e-KTP Sebagai Identitas Diri
Adanya rencana penggunaan e-KTP digital ini sempat membuat sebagian masyarakat khawatir tiba-tiba muncul kabar yang melarang mereka memfotokopi identitasnya. Hal ini bisa akan menyebabkan kerusakan pada chip yang ada pada e-KTP.
Agar tidak penasaran dengan informasi chip yang rusak di e-KTP ini, simak informasi mengenai e-KTP yang sudah menjadi identitas Anda. Baik tentang penggunaan chip maupun manfaat dan kegunaan e-KTP untuk masyarakat.
1. Kartu Fisik e-KTP
e-KTP fisik adalah kartu pintar yang terdapat di dalamnya ada chip yang tercetak di permukaan kartu. Kartu e-KTP terbuat dari bahan polyethylene yang terdiri dari 7 lapisan. Sehingga dapat mencegah berbagai macam e-KTP.
Sehingga diperlukan sebuah fitur keamanan yang memperhatikan beberapa hal. Diantaranya memiliki ketahanan terhadap tekanan, ketahanan terhadap cuaca baik panas maupun dingin. Selain itu, juga tahan terhadap bahan kimia tertentu.
2. Tingkat Keamanan E-KTP
Merupakan alat ukur fisik untuk penggunaan keamanan kartu e-KTP yang di dalamnya terdapat chip sebagai alat yang berisi informasi tentang identitas pemilik e-KTP itu sendiri. Oleh karena itu, e-KTP ini menggunakan langkah pengamanan dengan metode biometrik
Penggunaan teknologi ini dapat mengidentifikasi satu-satunya identitas pemilik e-KTP, yaitu NIK atau nomor tempat tinggal. Identitas ini diambil pada saat pemilik e-KTP membuat catatan pada saat pembuatan e-KTP.
3. Penggunaan Chip di e-KTP
Chip adalah kartu pintar berbasis mikroprosesor yang memiliki metode untuk mengisi data. Dimana snack ini berupa otentikasi antar chip. Selain itu, anti cloning dan dapat menjaga kerahasiaan data terenkripsi dengan tanda tangan pemilik e-KTP digital.
Dengan begitu, keberadaan chip pada e-KTP bisa menyimpan data pemilik e-KTP, tanda tangan, foto atau 2 data sidik jari. Semua data identitas disimpan dalam chip pada saat disimpan saat memuat e-KTP.
Ketentuan Menggunakan Aplikasi KTP Berbasis Digital
Untuk bisa menggunakan aplikasi KTP digital ini, masyarakat di wajibkan memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Beberapa persyaratan tersebut bisa memudahkan untuk menggunakan aplikasi ini. Beberapa persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut ini:
- Punya smartphone
- Mendaftarkan nomor Smartphone yang digunakan di Dukcapil
- jaringan koneksi internet
- Area jaringan yang mendukung internet
- Bisa menggunakan smartphone
- Lalu bagaimana jika ternyata ada beberapa orang yang tidak bisa memenuhi beberapa persyaratan tersebut? Apalagi masih banyak daerah yang belum mendukung penggunaan jaringan akses internet dengan baik.
Ketika hal ini terjadi, tentunya masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau cemas. Karena mereka masih menggunakan identitas fisik atau KTP seperti yang digunakan masyarakat saat ini.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang tidak dapat memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat menggunakan KTP digital, tidak perlu merasa resah dan bingung. Pasalnya, pihak Dukcapil akan terus memberikan layanan pembuatan identitas diri secara manual dengan dua cara.
Yaitu e-KTP yang menggunakan metode layanan digital dan layanan e-KTP dalam bentuk fisik. Menggunakan aplikasi KTP digital ini sangat masih terbatas. Saat ini, proses uji coba baru bisa dilakukan di 58 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Cara Download Aplikasi KTP Digital
Untuk mendapatkan berbagai manfaat layanan dari penggunaan aplikasi KTP digital ini, pengguna smartphone harus mendownload aplikasinya terlebih dahulu. Berikut beberapa cara untuk mendownload aplikasi e-KTP berbasis digital:
- Yang Pertama, pengguna smartphone bisa langsung membuka Google Play Store
- Kemudian di kolom pencarian, ketik saja nama aplikasinya
- Kemudian tinggal klik unduh.
- Setelah itu tunggu beberapa saat hingga aplikasi terdownload di smartphone
- Berikutnya langsung install dan selanjutnya aplikasi dapat langsung digunakan untuk membuat e-KTP digital
Berikut Cara Mudah Membuat e-KTP Berbasis Digital
Untuk membuat e-KTP digital ini, user smartphone bisa terlebih dahulu mengunduh aplikasi KTP digital di smartphone mereka. Setelah aplikasi diunduh di smartphone pengguna, ikuti saja langkah-langkah ini.
- Pengguna smartphone mengunduh aplikasi KTP berbasis digital di smartphone mereka
- Kemudian Anda dapat langsung mendaftar
- dengan menginputkan nomor KTP utama, alamat email dan juga nomor Handphone yang digunakan.
- Setelah itu, tuas data menggunakan teknologi pengenalan wajah atau pengenalan wajah pengguna
- Kemudian lanjutkan dengan membuat permintaan melalui email verifikasi
- Berikutnya pengguna smartphone bisa kembali ke halaman aplikasi e-KTP
- Kemudian Anda bisa langsung login sehingga bisa mengakses berbagai data identitas pribadi. Contohnya adalah e-KTP, kartu keluarga, NPWP dll.
Akhir Kata
Itulah sekilas pembahasan kami tentang Aplikasi KTP Digital, Fungsi, Syarat, Fitur, Cara Download, Cara Penggunaan. Silakan unduh dan instal untuk menikmati fungsi kartu ID berbasis digital.
Artikel Lainnya :