Wacana terkait pemblokiran IMEI untuk ponsel ilegal sudah disahkan, bahkan aturan tersebut sudah mulai berjalan hampir sepekan ini. Lalu hal apa saja yang harus kalian ketahui soal aturan ini? Lewat artikel ini kami akan memberikan beberapa rincian mengenai aturan “Blokir IMEI” tersebut.
1. Tujuan aturan blokir IMEI
Menurut beberapa sumber media online, langkah ini diambil guna menutup kerugian negara akibat praktek impor ponsel ilegal. Dikutip dari media cnnindonesia, Indonesia mengalami kerugian sekitar 2.8T rupiah setiap tahunnya akibat praktek impor ponsel ilegal ini, kerugian tersebut berasal dari pajak pemasukan negara yang seharusnya di terima negara dari transaksi jual beli tersebut.
2. Tanggal efektif
Tanggal efektif berlakunya aturan tersebut adalah 18 April 2020, dan saat ini sudah berjalan. KOMINFO bahkan sudah mendata IMEI secara acak dengan mengirim SMS pemberitahuan, silakan dicek di kotak pesan untuk memastikan. Bagi kalian yang belum mendapatkan sms tersebut silakan bersabar lantaran proses ini dilakukan secara acak dan bertahap.
3. Target kebijakan
Aturan ini menyasar bagi perangkat yang masuk ke Indonesia secara ilegal atau tidak resmi, istilah umumnya ponsel ‘Black Market’. Tapi aturan ini tidak berlaku untuk ponsel yang sudah aktif sebelum tanggal 18 April. Meskipun ponsel tersebut tidak resmi, selama sudah aktif sebelum tanggal 18 April perangkat masih tetap bisa digunakan.
Lain halnya untuk ponsel yang masuk setelah tanggal 18 April, atau yang baru aktif setelah tanggal 18 April. Perangkat tersebut tidak akan dapat digunakan, dan akan mengalami pemblokiran IMEI oleh operator seluler Indonesia.
4. Akibat kebijakan
Kebijakan tersebut hanya akan berdampak pada perangkat yang masuk secara ilegal setelah tanggal 18 April, atau perangkat tidak resmi yang aktif setelah tanggal 18 April. Selain itu tidak akan berdampak apa – apa, termasuk ponsel tidak resmi yang sudah aktif sebelum tanggal berlaku aturan.
Jika ponsel terkena pemblokiran IMEI hal yang sudah pasti terjadi adalah perangkat tersebut tidak akan bisa menangkap sinyal operator Indonesia. Ponsel masih tetap bisa digunakan seperti biasa, hanya saja tidak akan bisa menggunakan layanan seluler operator yang tersedia.
5. Cara cek IMEI di KOMINFO
Untuk memeriksa apakah ponsel kita sudah terdaftar atau belum di database KOMINFO, kalian bisa mengikuti tutorial di bawah ini.
- Langkahnya cukup mudah, pertama periksa IMEI ponsel kalian dengan mengetik *#06#.
- Kemudian kunjungi halaman situs resmi kemenperin di sini.
- Masukkan nomor IMEI kalian pada kolom yang sudah disediakan, lalu klik tombol cari.
- Jika IMEI kalian terdaftar sistem otomatis akan memberitahukan bahwa perangkat kalian sudah masuk ke dalam database KOMINFO.
Untuk perangkat ilegal/BM/tidak resmi yang aktif sebelum tanggal 18 April, status IMEI sebagian besar mendapat keterangan TIDAK TERDAFTAR. Jangan panik, hal tersebut lantaran perangkat sejak awal masuk secara tidak resmi melewati berbagai pendataan yang seharusnya dilakukan. Asalkan perangkat tersebut SUDAH aktif seblum tanggal 18 April, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Itulah beberapa informasi yang wajib kalian ketahui mengenai kebijakan baru pemerintah terkait blokir IMEI. Mulai sekarang sebaiknya hindari membeli ponsel tidak resmi guna menghindari hal – hal yang tidak di inginkan ya.