Pedoman Media Siber

Kemerdekaan  berpendapat,  kemerdekaan berekspresi, dan  kemerdekaan pers  adalah  hak asasi  manusia  yang  dilindungi  Pancasila,  Undang-Undang  Dasar  1945,  dan  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media    siber    memiliki    karakter    khusus    sehingga    memerlukan    pedoman    agar pengelolaannya   dapat   dilaksanakan   secara   profesional,   memenuhi   fungsi,   hak,   dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk  itu  Dewan  Pers  bersama  organisasi  pers,  pengelola  media  siber,  dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

a. Media  Siber  adalah  segala  bentuk  media  yang  menggunakan wahana internet dan melaksanakan  kegiatan  jurnalistik,  serta  memenuhi  persyaratan  Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan  Pengguna  (User  Generated  Content) adalah  segala isi yang  dibuat  dan atau  dipublikasikan  oleh  pengguna   media   siber,  antara  lain,  artikel,  gambar, komentar,  suara,  video dan  berbagai  bentuk  unggahan  yang  melekat  pada  media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa,dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita  yang  dapat  merugikan  pihak  lain  memerlukan  verifikasi  pada  berita  yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak  diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media  memberikan  penjelasan  kepada  pembaca  bahwa  berita  tersebut  masih memerlukan  verifikasi  lebih lanjut yang  diupayakan dalam  waktu  secepatnya. Penjelasan dimuat  pada  bagian  akhir  dari  berita  yang  sama,  di  dalam  kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah  memuat  berita  sesuai  dengan  butir  (c),  media  wajib  meneruskan  upaya verifikasi,  dan  setelah  verifikasi  didapatkan,  hasil  verifikasi  dicantumkan  pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna(User Generated Content)

a. Media  siber  wajib  mencantumkan  syarat  dan  ketentuan  mengenai Isi Buatan Pengguna  yang  tidak  bertentangan  dengan  Undang-Undang  No.  40  tahun  1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber  mewajibkan  setiap  pengguna  untuk  melakukan  registrasi  keanggotaan dan  melakukan  proses log-in terlebih  dahulu  untuk  dapat  mempublikasikan  semua bentuk Isi Buatan Pengguna.Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  2. Tidak  memuat isi yang  mengandung  prasangka  dan  kebencian  terkait  dengan suku,  agama,  ras, dan antar golongan  (SARA),  serta  menganjurkan  tindakan kekerasan;
  3. Tidak  memuat isi diskriminatif  atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta  tidak  merendahkan  martabat  orang  lemah,  miskin,  sakit,  cacat  jiwa,atau cacat jasmani.

d. Media  siber  memiliki  kewenangan  mutlak  untuk  mengedit  atau  menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media  siber wajib  menyediakan  mekanisme  pengaduan Isi Buatan  Pengguna  yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan  Pengguna  yang  dilaporkan  dan  melanggar  ketentuan  butir  (c),  sesegera mungkin  secara  proporsional  selambat-lambatnya 2x  24  jam  setelah  pengaduan diterima.

g. Media  siber  yang  telah  memenuhi  ketentuan  pada  butir  (a),  (b),  (c),  dan  (f)tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang  ditimbulkan akibat  pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media  siber  bertanggung  jawab  atas Isi Buatan  Pengguna  yang  dilaporkan  bila tidak  mengambil  tindakan  koreksi  setelah  batas  waktu  sebagaimana  tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat,koreksi,  dan  hak  jawab  mengacu  pada  Undang-Undang  Pers,  Kode  Etik Jurnalistik,dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat,  koreksi  dan  atau  hak  jawab  wajib  ditautkan  pada  berita  yang  diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di  setiap  berita  ralat,  koreksi,  dan  hak  jawab  wajib  dicantumkan  waktu  pemuatan ralat, koreksi,dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

  1. Tanggung   jawab   media   siber   pembuat   berita   terbatas   pada   berita   yang dipublikasikan  di  media  siber  tersebut  atau  media  siber  yang  berada  di  bawah otoritas teknisnya;
  2. Koreksi  berita  yang  dilakukan  oleh  sebuah  media  siber,  juga  harus  dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  3. Media   yang   menyebarluaskan   berita   dari   sebuah   media   siber   dan   tidak melakukan  koreksi  atas  berita  sesuai  yang  dilakukan  oleh  media  siber  pemilik dan  atau  pembuat  berita  tersebut,  bertanggung  jawab  penuh  atas  semua  akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai  dengan  Undang-Undang  Pers,  media  siber  yang  tidak  melayani  hak  jawab dapat  dijatuhi  sanksi  hukum  pidana  denda  paling  banyak  Rp500.000.000  (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

a. Berita  yang  sudah  dipublikasikan tidak  dapat  dicabut karena  alasan  penyensoran dari  pihak  luar  redaksi,kecuali terkait  masalah  SARA,  kesusilaan,  masa  depan anak,  pengalaman  traumatik  korban  atau  berdasarkan  pertimbangan  khusus  lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media  siber  lain  wajib  mengikuti  pencabutan kutipan  berita  dari media  asal  yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap   berita/artikel/isiyang   merupakan   iklan   dan   atau isi berbayar   wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media   siber   wajib   menghormati   hak   cipta   sebagaimana diatur   dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian  akhir  atas sengketa  mengenai  pelaksanaan  Pedoman Pemberitaan  Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.