Cara Cek Denda Tilang Online lewat e Tilang Info

Cara Cek Denda Tilang Online – Punya tilang polisi di jalan? Lalu heran kenapa dendanya begitu besar? Jika anda ragu dengan besaran denda yang harus dibayarkan, ada cara cek denda tiket online atau cek melalui e-Tilang Info.

Cara cek denda tiket online ini tentunya dijamin resmi. Soalnya denda tilang online itu sudah sesuai dengan aturan hukum Polri dan Pengadilan Negeri. Jadi, jangan ragu untuk menggunakannya.

Inovasi cek denda tilang online atau e-ticket check ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan mengetahui informasi besaran denda dan kapan pengambilan SIM atau STNK yang disita oleh Polisi Lalu Lintas.

Lanjutkan ke denda. Berikut cara cek denda tilang online dan informasi waktu pengambilan SIM atau STNK di Pengadilan Negeri. Yuk, kita cek bersama di bawah ini.

Jenis Surat Tilang

Cara Cek Denda Tilang Online

Denda diberikan kepada pengemudi yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas. Ketika seseorang mendapatkan tilang, orang tersebut akan diberikan tilang yang berisi jenis pelanggaran yang dilakukan dan besarnya denda yang harus dibayarkan.

Ada berbagai jenis tiket yang dikeluarkan. Polisi memiliki lima jenis tilang bagi pelanggar peraturan lalu lintas. Ini adalah jenis tilang yang dikeluarkan oleh polisi ketika terjadi pelanggaran lalu lintas.

  • Merah. Tilang ini diberikan kepada pelanggar yang menolak ditilang oleh petugas polisi yang menilangnya. Meski tidak ada denda, prosesnya akan tetap dilanjutkan ke pengadilan dengan jadwal sidang yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.
  • Biru. Surat ini ditujukan bagi pelanggar yang mengaku bersalah, ingin mengikuti proses persidangan dan membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
  • Hijau. Surat ini untuk arsip pengadilan.
  • Putih. untuk berkas kejaksaan.
  • Kuning. Surat ini disimpan oleh polisi sebagai arsip polisi.

Cara Cek Denda Tilang Online

Cara Cek Denda Tilang Online dengan Mudah lewat e Tilang Info

Setelah Anda diberi tiket, polisi akan memberi tahu Anda jumlah dendanya. Tetapi jika Anda tidak yakin tentang jumlah denda yang diberitahukan, Anda dapat memeriksa sendiri denda tersebut secara online.

Hal ini perlu Anda lakukan untuk mengecek keakuratan jumlah denda sehingga Anda dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan Anda saat ini. Cara-caranya adalah sebagai berikut.

Anda bisa mengecek tiket online dengan mengakses situs milik Pengadilan Negeri di wilayahnya masing-masing. Sejak diperkenalkannya tiket elektronik di kota-kota besar di Indonesia, denda bisa dicek langsung di website milik daerah masing-masing.

  • Kunjungi website etilang.polri.go.id.
  • Isi kotak dialog yang muncul di layar utama situs. Masukkan nomor registrasi di bagian bawah tiket biru.
  • Jika nomor e-tiket valid maka akan muncul keterangan informasi yang berisi nomor tiket BRIVA di bagian atas, data pelanggar dan jenis kendaraan beserta nomor kendaraannya.

Pengecekan denda online dengan mengakses situs ini adalah jumlah maksimal. Jadi, Anda masih belum mendapatkan informasi tentang berapa banyak Anda harus membayar pelanggaran lalu lintas Anda.

Jumlah maksimum informasi yang diberikan dikategorikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal-pasal yang dijelaskan di situs web e-tiket meliputi:

  • Pasal 281 Jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi, jumlah denda yang harus dibayar adalah Rp 1.000.000
  • Pasal 288 ayat 2. Tidak bisa menunjukkan SIM, dendanya Rp 250.000
  • Pasal 280. Tidak ada plat nomor. Dendanya Rp 500.000
  • Pasal 285 Ayat 1. Tidak adanya spion, lampu rem, lampu depan dan persyaratan teknis lainnya pada sepeda motor akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000
  • Pasal 285 Ayat 2. Tidak adanya kaca spion, lampu rem, lampu depan, dan persyaratan teknis pada mobil akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  • Pasal 278 Mobil yang tidak dilengkapi pembuka roda, segitiga pengaman, ban serep dan P3K pada kecelakaan didenda Rp. 250.000.
  • Pasal 287 Ayat 1. Pelanggaran rambu lalu lintas didenda Rp. 500.000.
  • Pasal 287 Ayat 5. Melanggar aturan batas kecepatan tinggi dan rendah maksimum dikenakan denda Rp. 500.000.
  • Pasal 288 Ayat 1. Apabila tidak memiliki STNK, maka denda yang harus dibayarkan sebesar Rp. 500.000.
  • Pasal 289 Tidak memakai sabuk pengaman, denda Rp. 250.000.
  • Pasal 291 Ayat 1. Tidak memakai helm didenda Rp 250.000.
  • Pasal 293 Ayat 1. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan dalam kondisi tertentu didenda Rp. 250.000.
  • Pasal 293 Ayat 2. Tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari, denda Rp. 100.000.
  • Pasal 294 Kegagalan menyalakan lampu sein pada sepeda motor saat berbelok dikenakan denda sebesar Rp. 250.000.

Lihat Juga informasi Lainnya :

Itulah cara cek denda tiket online yang bisa Anda lakukan. Meski layanan cek tiket kini semakin dipermudah dengan fitur-fitur yang dibuat oleh pemerintah, bukan berarti Anda bisa mengabaikan peraturan di jalan.

Tetap patuhi aturan di jalan. Pasalnya, dengan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, kita dapat meningkatkan keselamatan berkendara. Jangan menyakiti pengendara lain.